Thursday, August 29, 2013

Hak Milik (Eigendom)


A. Pengertian Hak Milik (Eigendom)
Pengertian hak milik (hak eigendom) disebutkan dalam Pasal 570 BW yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berwenang menetapkannya, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan pembayaran ganti kerugian.
Pada waktu dulu hak milik dipandang sebagai hak yang benar-benar mutlak yang tidak dapat diganggu gugat (droit inviolable et sacre). Namun, dalam perkembangan hukum selanjutnya, kira-kira sekitar seratus tahun setelah BW dikodifikasikan tahun 1848, sifat hak milik yang mutlak itu tidak dapat dipertahankan lagi, karena dimana-mana timbul ajaran kemasyarakatan yang menginginkan setiap hak milik mempunyai fungsi social (social functie). Sementara itu, timbul berbagai macam peraturan hukum yang membatasi hak milik itu. Dengan demikian, orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda tidak boleh sewenang-wenang dengan benda itu.
Sebagai hak kebendaan yang paling sempurna, hak milik memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak kebendaan yang lain merupakan hak anak terhadap hak milik;
2. Hak milik ditinjau dari kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya;
3. Hak milik bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik;
4. Hak milik mengandung inti (benih) dari hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain hanya merupakan bagian saja dari hak milik.
Setiap orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda, berhak meminta kembali benda miliknya itu dari siapapun jugayang menguasainya berdasarkan hak milik itu (Pasal 574 BW). Permintaan kembali yang didasarkan kepada hak milik ini dinamakan revindicatie. Baik sebelum maupun pada saat perkara sedang diperiksa oleh Pengadilan, pemilik dapat meminta supaya benda yang diminta kembali itu disita (revindicatoir beslag).
Mengenai cara memperoleh hak milik dalam BW diatur dalam Pasal 584 yang menyebutkan secara limitative bagaimana cara-cara memperoleh hak milik, seakan-akan tidak ada cara lain untuk memperoleh hak milik tersebut di luar Pasal 584. Padahal macam-macam cara memperoleh hak milik yang disebutkan dalam Pasal 584 BW tersebut hanyalah sebagian saja, dan masih ada cara-cara lain yang tidak disebut Pasal 584 BW.
Cara memperoleh hak milik yang disebutkan dalam Pasal 584 BW :
1. Pengambilan (toegening atau occupatio)
Yaitu cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda-benda bergerak yang sebelumnya tidak ada pemiliknya (res nullius), seperti binatang di hutan, ikan di sungai, dan sebagainya.
2. Penarikan oleh benda lain (natrekking atau accessio)
Yaitu cara memperoleh hak milik di mana benda (pokok) yang dimiliki sebelumnya karena alam bertambah besar atau bertambah banyak. Misalnya pohon yang berbuah.
3. Lewat waktu/daluarsa (verjaring)
Yaitu cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak. Lewat waktu ini diatur dalam Pasal 610 BW dan pasal-pasal Buku IV BW tentang pembuktian dan daluarsa. Ada dua macam daluarsa, yaitu:
a. Acquisitieve verjaring adalah cara untuk memperoleh hak-hak kebendaan seperti hak milik.
b. Extinctieve verjaring adalah cara untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
4. Pewarisan (erfopvolging) yaitu cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris atas boedel warisan yang ditinggalkan pewaris.
5. Penyerahan (levering atau overdracht) yaitu cara memperoleh hak milik karena adanya pemindahan hak milik dari seseorang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak milik itu.
Menurut pendapat umum di kalangan ahli hukum dan para hakim, dalam BW berlaku apa yang dinamakan causal stelsel, dimana sah atau tidaknya peralihan hak milik bergantung kepada sah tidaknya perjanjian obligatoir. Dalam sistem ini perlindungan lebih banyak diberikan kepada pemilik daripada pihak ketiga.
Selanjutnya mengenai levering dari benda bergerak yang tidak berwujud berupa hak-hak piutang dapat dibedakan atas 3 macam :
1. Levering dari surat piutang aan toonder (atas tunjuk/atas bawa), menurut Pasal 613 ayat (3) BW dilakukan dengan penyerahan surat itu.
2. Levering dari surat piutang op naam (atas nama), menurut Pasal 613 ayat (1) dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan (yang dinamakan cessie).
3. Levering dari piutang aan order (atas perintah), menurut Pasal 613 ayat (3) BW dilakukan dengan penyerahan surat itu disertai dengan endosemen, yakni dengan menulis di balik surat piutang yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dialihkan.
Cara memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam Pasal 584 BW adalah:
1. Pembentukan benda (zaaksvorming), yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru.
2. Penarikan buahnya (vruchttrekking), yaitu dengan menjadi bezitter te goeder trouw suatu benda dapat menjadi pemilik (eigenaar) dari buah-buah.hasil benda yang dibezitnya (lihat Pasal 575 BW).
3. Persatuan atau percampuran benda (vereniging), yaitu memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang.
4. Pencabutan hak (onteigening), yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa (Pemerintah) dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu benda kepunyaan seseorang/beberapa orang.
5. Perampasan (verbeurdverklaring), yaitu cara memperoleh hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang biasanya dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
6. Pembubaran suatu badan hukum, yaitu cara memperoleh hak milik karena pembubaran suatu badan hukum, dimana anggota-anggota badan hukum yang masih ada memperoleh bagian dari harta kekayaan badan hukum tersebut (Pasal 1665 BW)
Kalau dilihat dari segi sifatnya cara memperoleh hak milik dapat dibedakan atas 2 macam:
1. Secara originair (asli), yaitu memperoleh hak milik bukan berasal dari orang lain yang lebih dahulu memiliki.
2. Secara derivatief, yaitu memperoleh hak milik berasal dari orang lain yang dahulu memiliki atas suatu benda. Jadi memperolehnya dengan bantuan dari orang lain yang mendahuluinya. Cara ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang umum yakni para ahli waris, suami dan isteri karena adanya persatuan harta kekayaan dalam perkawinana mereka, anggota-anggota badan hukum yang dibubarkan, dan negara terhadap harta benda yang terlantar.
b. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang khusus yakni pembeli setelah adanya levering dalam perjanjian jual-beli, cessionaries, legataris, dan lain-lain.
Lazimnya, hak milik atas suatu benda itu hanya dipunyai oleh orang seorang pemilik. Namun ada kemungkinan hak milik atas suatu benda dipunyai oleh beberapa orang yang bersama-sama menjadi pemilik, sehingga terjadi hak milik bersama (medeeigendom) atas suatu benda. Dalam BW hak milik bersama diatur dalam Pasal 573 yang menentukan bahwa membagi suatu benda yang menjadi milik lebih dari seoran, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
Hak milik bersama dapat dibedakan atas 2 macam hak yaitu:
1. Hak milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom), dalam hak ini orang-orang yang mempunyai hak milik bersama itu tidak ada hubungan selain daripada mereka bersama menjadi pemilik. Misalnya A, B, dan C bersama-sama membeli buku.
2. Hak milik bersama yang terikat (gebonden emedeeigendom), dalam hak ini adanya orang-orang yang bersama-sama menjadi pemilik atas suatu benda itu adalah akibat daripada hubungan satu sama lain yang telah ada sebelumnya.
Perbedaan lain dari kedua hak milik bersama itu adalah dalam hak milik bersama yang bebas ada kehendak beberapa orang yang menjadi pemilik itu untuk bersama-sama memiliki suatu benda. Sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat kehendak untuk bersama-sama menjadi pemilik itu tidak ada atau kecil sekali.
Umumnya para ahli melihat perbedaan antara hak milik bersama yang bebas dan hak milik bersama yang terikat sebagai berikut:
a. Para pemilik di dalam hak milik bersama yang bebas dapat meminta perusahaan dan pembagian terhadap benda yang merupakan hak milik bersama; Sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda yang merupakan milik bersama itu. Keberatannya di sini mengenai harta peninggalan, dimana para ahli waris dapat meminta pemisahan dan pembagian harta peninggalan tersebut yang justru merupakan hak milik bersama yang terikat.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas, masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri sendiri, sehingga masing-masing orang tersebut berwenang untuk menguasai dan berbuat apa saja terhadap benda bagiannya tanpa memerlukan izin pemilik yang lain. Sedangkan di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin, sebab harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas tiap-tiap pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; Sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
Adapun sebab-sebab yang mengakibatkan hilangnya (hapusnya) hak milik adalah:
1. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas;
2. Karena musnahnya benda yang dimiliki;
3. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya.



http://stdln.blogspot.com/2011/04/sekilas-hukum-perdata-bezit-eigendom.html

Thursday, August 8, 2013

Bezit

Menurut 529BW; Bezit diterjemahkan dengan kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang yang mengusai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (pasal 529 BW).
Menurut Prof. Subekti, SH; Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH; Dengan mengacu pada pasal 529 BW, maka bezit ialah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu adalah kepunyaannya sendiri.
C.S.T Kansil; Bezit ialah menguasai atau mengambil manfaat atas suatu benda yang langsung atau tidak langsung, dengan perantaraan orang lain yang di bawah kekuatannya untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannya
Ada pula yang mengatakan bahwa Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Untuk bezit diharuskan adanya dua anasir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
Berdasarkan para pendapat di atas maka  istilah "seolah-olah"  kepunyaannya, menunjukkan bahwa benda tersebut bukanlah haknya sendiri. Tetapi walaupun benda itu bukan haknya sendiri, ia mendapat kekuatan yang dilindungi untuk menguasai, bahkan dapat mengambil manfaatnya benda tersebut, seperti bendanya sendiri.
Contoh Bezit :
  • A mendiami rumah yang dimilikinya. Dalam hal demikian maka A bukan saja pemilik tetapi juga ”bezitter” dari rumah dan arloji tersebut.
  • Kalau arloji A dicuri oleh B, maka A adalah tetap pemilik dari arloji tersebut. A adalah yang berhak atas arloji itu (keadaan nyata). Dalam hal ini B dinamakan bezitter yang beritikad buruk, sebab ia mengetahui bahwa ia bukanlah pemilik arloji tersebut.
  • A membeli sebidang tanah dari B. Dia mempagari dan menanami tanah tersebut. Tetapi ternyata bahwa yang dipagarinya dan ditanaminya itu termasuk pula sebagian tanah tetangga C, karena A mengira bahwa bagian tanah tersebut termasuk bidang tanah yang dibelinya. Dalam hal ini A adalah bezitter yang  beritikad baik dari bagian tanah (dari tetangga C) tersebut.
Cara memperoleh bezit
Pasal 538 BW, bezit (kedudukan berkuasa) atas sesuatu kebendaan diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaan nya, dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.
Menurut pasal 540 BW, cara memperoleh bezit dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1) Dengan jalan Occupatio
Artinya memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang membezit lebih dahulu. Jadi bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri yang mengambil barang secara langsung.
2) Dengan jalan Traditio (pengoperan)
Artinya memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Bezit diperoleh karena penyerahan dari orang lain yang sudah menguasainya terlebih dahulu.
Di samping dua cara diatas, bezit juga dapat diperoleh karena warisan. Menurut pasal 541 BW, segala sesuatu bezit yang merupakan bezit dari seorang yang telah meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacatnya. Menurut pasal 593 BW, orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang belum dewasa dan perempuan yang telah menikah dapat memperoleh bezit.
3. Fungsi Bezit
Bezit mempunyai 2 fungsi, yaitu :
  • Fungsi polisionil; Setiap Bezit mendapat perlindungan dari hukum, tanpa melihat atau mempersoalkan siapakah sebenarnya pemilik hak. Meskipun bezitter beritikad buruk (maksudnya menguasai suatu benda / bezit sekalipun dari kejahatan) tetap akan dilindungi oleh hukum sepanjang belum terbukti dengan putusan pengadilan bahwa bezitter tsb tidak berhak.  Jadi pihak yang merasa haknya dilanggar harus minta penyelesaiannya melalui polisi atau pengadilan.Inilah yg dimaksud dengan fungsipolisional yang ada padatiap bezit.
  • Fungsi Zakenrechtelijk; Bezit yang telah berjalan selama suatu jangka waktu tertentu dan bezitter tsb tidak mendapat protes dari pemilik sebelumnya maka bezit tersebut dapat berubah menjadi hak milik, yaitu melalui kadaluwarsa (lembaga Verjaring).

4. Syarat-Syarat  Bezit
Untuk adanya suatu bezit, harus dipenuhi ;
  • Adanya Corpus, yaitu harus ada hubungan antara benda yang bersangkutan dengan orang yang menguasai benda tersebut (bezitter). Kata menguasai dalam Pasal 529 KUHPerdata harus ditafsirkan secara luas, yaitu meliputi apa yang dalam kehidupan sehari-hari dianggap sebagai termasuk dalam pengertian dikuasai, seperti orang yang menyerahkan dan meminjamkan suatu barang masih dianggap menguasai barang miliknya, walaupun barang tersebut ditangan orang lain, karena ia pemilik masih berhak meminta kembali, dan bahkan berhak menjual. Kemudian barang-barang ditangan seorang kuasa, yang memegang untuk pemilik. Disini memegang benda dengan perantaraan orang lain (Pasal 529 jo 540 KUHPerdata).
  • Adanya Animus, yaitu hAdalah bahwa antara benda yang bersangkutan dengan orang yang menguasainya harus dikehendaki dan kehendak itu harus didasarkan oleh kehendak yang sah. Yang dimaksud kehendak yang sah adalah kehendak yang tidak ada paksaan dan bukan dari orang gila atau anak kecil.
Selain itu juga harus ada syarat-syarat : 
  • Perbuatan; Untuk memperoleh bezit harus ada perbuatan; perbuatan tersebut dapat timbul dari perbuatan sendiri atau dari perbuatan orang lain, asal perbuatan orang lain itu atas nama orang pertama.
  • Tujuan; Di samping perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan bezit itu, harus juga ada tujuan dari perbuatan itu untuk meletakkan benda yang dimaksud di bawah kekuasaan, atau untuk menyimpan benda itu di bawah pengawasan.
Cara untuk memperoleh bezit  sebagaimana diatur dalam Pasal 538 BW adalah dengan tindakan berupa menempatkan sesuatu benda di dalam kekuasaannya dengan maksud untuk tetapmempertahankannya bagi diri sendiri.
a. Occupatio/pernyataan secara sepihak
Yaitu mendaku atau menguasai bendanya. Cara perolehan bezit dengan cara ini tanpa memerlukan bantuan dari orang yang membezit terlebih dahulu. Ini dapat tertuju baik terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Jika tertuju padabenda bergerak ini bias terhadap benda yang tak ada pemiliknya.
b. Dengan jalan penyerahan sebagai buntut dari hubungan obligatoir.
Disini perolehan bezit dengan bantuan orang yang membezit terlebih dahulu. Membezit benda tak bergerak dengan jalan occupatio menimbulkan persoalan, yaitu sejak kapankan seseorang itu dapat dianggap sebagai bezitter dari benda bergerak itu?
Mengenai hal ini ada beberapa pendapat :
Menurut ajaran anaal bezit, yang dapat disimpulkan dari Pasal 545 KUHPerdata yang mengatakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak baru menjadi bezitter dari benda itu setelah mendudukinya selama satu tahun terus menerus tanpa gangguan dari seseuatu pihak.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak serta langsung menjadi bezitter dari benda tak bergerak itu. Dasarnya Pasal 529, 538 KUHPerdata.
Pendapat yang lain yaitu merupakan pendapat yang tengah-tengah, mengemukakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak serta merta menjadi bezitter dari benda itu, tetapi dalam jangka waktu satu tahun terhitung dari mulai dibezitnya benda itu orang yang sebenarnya berhak masih dapat menggugat kembali benda itu.
Dengan demikian untuk adanya bezit harus ada 2 unsur, yaitu : kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
5. Perbedaan Bezit dan Detentie
Setiap orang yang menguasai sebuah benda dan berkehendak untuk mempunyai benda itu bagi dirinya sendiri adalah bezitter (burgerlijk bezit). Sedangkan orang yang menguasai benda tanpa ia berkehendak untuk mempunyai benda itu bagi dirinya, melainkan ia menguasai benda tersebut berdasarkan adanya hubungan hukum yang tertentu dengan orang lain, misalnya karena perjanjian sewa atau perjanjian pinjam-meminjam. Mereka ini adalah pemegang (houlder) atau disebut juga detentor.
a. Bezitter yang beriktikad baik.
Di atur dalam Pasal 531 KUHPerdata. Seorang bezitter itu beriktikad baik, apabila ia pada saat memperoleh hak miliknya, ia tidak mengetahui cacat yang terdapat dalam dasar perolehan hak miliknya.
Perlindungan hokum yang diberikan kepada bezitter beriktikad baik diatur dalam pasal 548 KUHPerdata yaitu :
Sampai saat kebendaan itu dituntut di pengadilan, ia harus dianggap sebagai pemilik kebendaan.
Ia karena daluwarsa dapat menjadi pemilik.
Sampai saat kebendaan dituntut di pengadilan, ia berhak menikmati segala hasilnya.
Ia harus dipertahankan dalam kedudukannya, jika diganggu atau dipulihkan kemdali jika kehilangan kedudukannya itu.
b. Bezitter yang beriktikad buruk.
Di atur dalam Pasal 532 KUHPerdata. Seorang bezitter itu beriktikad buruk, apabila ia mengetahui atau seharusnya patut mengetahui bahwa benda itu milik orang lain atau bukan miliknya. Pada asasnya iktikad baik itu dipersangkakan dan iktikad buruk harus dibuktikan (Pasal 1965 KUHPerdata). Dengan demikian seseorang yang menguasai suatu benda dapat dianggap mempunyai kehendak untuk berkedudukan sebagai bezitter, dan jika ada pihak lain yang menyangkal keabsahan bezitnya harus membuktikan bahwa si bezitter beriktikad buruk.
Perlindungan hokum yang diberikan kepada bezitter beriktikad buruk diatur dalam Pasal 549 KUHPerdata.
Sampai saat kebendaan itu dituntut di pengadilan, ia harus dianggap sebagai pemilik kebendaan.
Ia berhak menikmati segala hasil kebendaannya, namun dengan kewajiban akan mengembalikannya kepada yang berhak.
Ia harus dipertahankan dalam kedudukannya, jika diganggu atau dipulihkan kembali jika kehilangan kedudukannya itu.
7. Bezit Terhadap Benda Bergerak
Mengenai bezit terhadap benda bergerak berlaku asas hokum yang terdapat dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
Pasal 1977 KUHPerdata terletak pada buku IV KUHPerdata, yang mengatur tentang masalah verjaring dengan tenggang waktu 0 tahun. Jadi siapapun yang membezit benda bergerak tidak atas nama, dalam hal ini seketika (0) bebas dari tuntutan pemilik.
Pasal 1977 KUHPerdata mendapatkan penafsiran dari para sarjana, yang menghasilkan beberapa teori, yaitu :
a. Ajaran bahwa detetie (houderschap) adalah eigendom.
Menurut ajaran ini mengenai benda bergerak detentie adalah paling lengkap, jadi mengenai benda bergerak tidak ada bezit atau eigendom. Konsekuensi dari ajaran ini adalah bahwa orang yang menitipkan, meminjamkan atau menyewakan barang bergerak kepada orang lain, kehilangan hak eigendomnya atas barang tersebut. Ia hanya mempunyai tuntutan perorangan pada orang yang menyimpan, meminjam, menyewa. Ia tak mempunyai hak kebendaan, tak mempunyai hak revindikasi atas barang tersebut.
b. Ajaran bahwa bezit adalah eigendom (eigendom theory).
Menurut ajaran ini istilah bezit dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata adalah bezit untuk dirinya sendiri dari pasal 529 KUHPerdata. Menurut pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata, mengenai benda bergerak, bezit berlaku sebagai title/alas hak yang lengkap, dan title yang paling lengkap adalah hak milik/eigendom. Ajaran ini mendasarkan kata undang-undang, kecuali dalam pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata. Jadi bezitter benda bergerak tidak atas nama adalah pemiliknya, asalkan bezitternya haurs beritikad baik.
c. Teori legitimasi.
Teori ini memandang pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata mempunyai 2 fungsi yaitu fungsi prosesuil dan fungsi materiil.
Fungsi prosesuil, di dalam suatu sengketa, pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata mempunyai fungsi bezitter cukup melegitimer dirinya sebagai pemilik dengan mengemukakan bezitnya saja. Hal ini berarti bezitter melegitimer diri sebagai pemilik. Pihak lain yang merasa mempunyai hak yang lebih kuat yang membuktikan.
Fungsi materiil, orang boleh beranggapan bahwa bezitter barang bergerak tidak atas nama adalah pemilik barang tersebut jika bezitter bersikap dan menimbulkan kesan bahwa ia adalah pemiliknya, sehingga barang siapa memperolah hak milik dari seseorang bezitter seperti itu dilindungi oleh pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata. Orang yang menerima penyerahan harus beritikad baik.
Teori legitimasi ini jika dihubungkan dengan pasal 548 KUHPerdata hanya mengabaikan salah satu syarat dari sahnya penyerahan, yaitu tidak perlu berasal dari orang yang wenang untuk menguasai bendanya, tetapi tetap mengharuskan adanya title yang sah untuk memproleh hak milik dari suatu benda.

8. Gugat Daripada Bezit.
Bezitter dilindungi oleh undang-undang dengan diberikan hak gugat bezit (bezitacti). Hak gugat hanya diberikan kepada bezitter burgerlijk bezit dan bukan detentor. Dan gugat bezit hanya dapat diajukan dalam hal ada gangguan, bukan karena hilang (pasal 550 KUHPerdata).
Gugat bezit dapat bewujud :
  • Minta pernyataan declaratoir dari hakim, bahwa ia bezitter dari benda itu.
  • Menuntut agar jangan mengganggu lebih lanjut atau gangguan dihentikan.
  • Minta pemulihan dalam keadaan semula.
  • Minta penggantian kerugian.
  • Cara Kehilangan Bezit.
Menurut Pasal 543 KUHPerdata, yaitu karena :
  • Binasanya benda.
  • Hilangnya benda.
  • Orang membuang benda.
  • Orang lain memperoleh bezit itu dengan jalan occupation atau tradition/penyerahan.

9. Hak- hak Yang Timbul Karena Bezit.
Bezitter untuk sementara waktu harus dianggap sebagai pemilik benda sampai saat haknya dituntut kembali di muka hakim.
Bezitter dapat memperoleh hak milik atas suatu benda karena daluwarsa
Bezitter berhak menikmati hasil kebendaan sampai saat terjadinya penuntutan kembali di muka hakim
Bezitter harus dipertahankan atau dipulihkan kedudukannya jika saat ia mendudukinya mendapatkan gangguan atau kehilangan kedudukannya.