Thursday, August 29, 2013

Hak Milik (Eigendom)


A. Pengertian Hak Milik (Eigendom)
Pengertian hak milik (hak eigendom) disebutkan dalam Pasal 570 BW yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berwenang menetapkannya, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan pembayaran ganti kerugian.
Pada waktu dulu hak milik dipandang sebagai hak yang benar-benar mutlak yang tidak dapat diganggu gugat (droit inviolable et sacre). Namun, dalam perkembangan hukum selanjutnya, kira-kira sekitar seratus tahun setelah BW dikodifikasikan tahun 1848, sifat hak milik yang mutlak itu tidak dapat dipertahankan lagi, karena dimana-mana timbul ajaran kemasyarakatan yang menginginkan setiap hak milik mempunyai fungsi social (social functie). Sementara itu, timbul berbagai macam peraturan hukum yang membatasi hak milik itu. Dengan demikian, orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda tidak boleh sewenang-wenang dengan benda itu.
Sebagai hak kebendaan yang paling sempurna, hak milik memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak kebendaan yang lain merupakan hak anak terhadap hak milik;
2. Hak milik ditinjau dari kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya;
3. Hak milik bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik;
4. Hak milik mengandung inti (benih) dari hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain hanya merupakan bagian saja dari hak milik.
Setiap orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda, berhak meminta kembali benda miliknya itu dari siapapun jugayang menguasainya berdasarkan hak milik itu (Pasal 574 BW). Permintaan kembali yang didasarkan kepada hak milik ini dinamakan revindicatie. Baik sebelum maupun pada saat perkara sedang diperiksa oleh Pengadilan, pemilik dapat meminta supaya benda yang diminta kembali itu disita (revindicatoir beslag).
Mengenai cara memperoleh hak milik dalam BW diatur dalam Pasal 584 yang menyebutkan secara limitative bagaimana cara-cara memperoleh hak milik, seakan-akan tidak ada cara lain untuk memperoleh hak milik tersebut di luar Pasal 584. Padahal macam-macam cara memperoleh hak milik yang disebutkan dalam Pasal 584 BW tersebut hanyalah sebagian saja, dan masih ada cara-cara lain yang tidak disebut Pasal 584 BW.
Cara memperoleh hak milik yang disebutkan dalam Pasal 584 BW :
1. Pengambilan (toegening atau occupatio)
Yaitu cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda-benda bergerak yang sebelumnya tidak ada pemiliknya (res nullius), seperti binatang di hutan, ikan di sungai, dan sebagainya.
2. Penarikan oleh benda lain (natrekking atau accessio)
Yaitu cara memperoleh hak milik di mana benda (pokok) yang dimiliki sebelumnya karena alam bertambah besar atau bertambah banyak. Misalnya pohon yang berbuah.
3. Lewat waktu/daluarsa (verjaring)
Yaitu cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak. Lewat waktu ini diatur dalam Pasal 610 BW dan pasal-pasal Buku IV BW tentang pembuktian dan daluarsa. Ada dua macam daluarsa, yaitu:
a. Acquisitieve verjaring adalah cara untuk memperoleh hak-hak kebendaan seperti hak milik.
b. Extinctieve verjaring adalah cara untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
4. Pewarisan (erfopvolging) yaitu cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris atas boedel warisan yang ditinggalkan pewaris.
5. Penyerahan (levering atau overdracht) yaitu cara memperoleh hak milik karena adanya pemindahan hak milik dari seseorang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak milik itu.
Menurut pendapat umum di kalangan ahli hukum dan para hakim, dalam BW berlaku apa yang dinamakan causal stelsel, dimana sah atau tidaknya peralihan hak milik bergantung kepada sah tidaknya perjanjian obligatoir. Dalam sistem ini perlindungan lebih banyak diberikan kepada pemilik daripada pihak ketiga.
Selanjutnya mengenai levering dari benda bergerak yang tidak berwujud berupa hak-hak piutang dapat dibedakan atas 3 macam :
1. Levering dari surat piutang aan toonder (atas tunjuk/atas bawa), menurut Pasal 613 ayat (3) BW dilakukan dengan penyerahan surat itu.
2. Levering dari surat piutang op naam (atas nama), menurut Pasal 613 ayat (1) dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan (yang dinamakan cessie).
3. Levering dari piutang aan order (atas perintah), menurut Pasal 613 ayat (3) BW dilakukan dengan penyerahan surat itu disertai dengan endosemen, yakni dengan menulis di balik surat piutang yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dialihkan.
Cara memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam Pasal 584 BW adalah:
1. Pembentukan benda (zaaksvorming), yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru.
2. Penarikan buahnya (vruchttrekking), yaitu dengan menjadi bezitter te goeder trouw suatu benda dapat menjadi pemilik (eigenaar) dari buah-buah.hasil benda yang dibezitnya (lihat Pasal 575 BW).
3. Persatuan atau percampuran benda (vereniging), yaitu memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang.
4. Pencabutan hak (onteigening), yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa (Pemerintah) dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu benda kepunyaan seseorang/beberapa orang.
5. Perampasan (verbeurdverklaring), yaitu cara memperoleh hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang biasanya dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
6. Pembubaran suatu badan hukum, yaitu cara memperoleh hak milik karena pembubaran suatu badan hukum, dimana anggota-anggota badan hukum yang masih ada memperoleh bagian dari harta kekayaan badan hukum tersebut (Pasal 1665 BW)
Kalau dilihat dari segi sifatnya cara memperoleh hak milik dapat dibedakan atas 2 macam:
1. Secara originair (asli), yaitu memperoleh hak milik bukan berasal dari orang lain yang lebih dahulu memiliki.
2. Secara derivatief, yaitu memperoleh hak milik berasal dari orang lain yang dahulu memiliki atas suatu benda. Jadi memperolehnya dengan bantuan dari orang lain yang mendahuluinya. Cara ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang umum yakni para ahli waris, suami dan isteri karena adanya persatuan harta kekayaan dalam perkawinana mereka, anggota-anggota badan hukum yang dibubarkan, dan negara terhadap harta benda yang terlantar.
b. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang khusus yakni pembeli setelah adanya levering dalam perjanjian jual-beli, cessionaries, legataris, dan lain-lain.
Lazimnya, hak milik atas suatu benda itu hanya dipunyai oleh orang seorang pemilik. Namun ada kemungkinan hak milik atas suatu benda dipunyai oleh beberapa orang yang bersama-sama menjadi pemilik, sehingga terjadi hak milik bersama (medeeigendom) atas suatu benda. Dalam BW hak milik bersama diatur dalam Pasal 573 yang menentukan bahwa membagi suatu benda yang menjadi milik lebih dari seoran, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
Hak milik bersama dapat dibedakan atas 2 macam hak yaitu:
1. Hak milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom), dalam hak ini orang-orang yang mempunyai hak milik bersama itu tidak ada hubungan selain daripada mereka bersama menjadi pemilik. Misalnya A, B, dan C bersama-sama membeli buku.
2. Hak milik bersama yang terikat (gebonden emedeeigendom), dalam hak ini adanya orang-orang yang bersama-sama menjadi pemilik atas suatu benda itu adalah akibat daripada hubungan satu sama lain yang telah ada sebelumnya.
Perbedaan lain dari kedua hak milik bersama itu adalah dalam hak milik bersama yang bebas ada kehendak beberapa orang yang menjadi pemilik itu untuk bersama-sama memiliki suatu benda. Sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat kehendak untuk bersama-sama menjadi pemilik itu tidak ada atau kecil sekali.
Umumnya para ahli melihat perbedaan antara hak milik bersama yang bebas dan hak milik bersama yang terikat sebagai berikut:
a. Para pemilik di dalam hak milik bersama yang bebas dapat meminta perusahaan dan pembagian terhadap benda yang merupakan hak milik bersama; Sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda yang merupakan milik bersama itu. Keberatannya di sini mengenai harta peninggalan, dimana para ahli waris dapat meminta pemisahan dan pembagian harta peninggalan tersebut yang justru merupakan hak milik bersama yang terikat.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas, masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri sendiri, sehingga masing-masing orang tersebut berwenang untuk menguasai dan berbuat apa saja terhadap benda bagiannya tanpa memerlukan izin pemilik yang lain. Sedangkan di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin, sebab harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas tiap-tiap pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; Sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
Adapun sebab-sebab yang mengakibatkan hilangnya (hapusnya) hak milik adalah:
1. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas;
2. Karena musnahnya benda yang dimiliki;
3. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya.



http://stdln.blogspot.com/2011/04/sekilas-hukum-perdata-bezit-eigendom.html

4 comments:

  1. fungsi dari hak milik ini sendiri ap aya?

    ReplyDelete
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete