Thursday, August 8, 2013

Bezit

Menurut 529BW; Bezit diterjemahkan dengan kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang yang mengusai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (pasal 529 BW).
Menurut Prof. Subekti, SH; Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH; Dengan mengacu pada pasal 529 BW, maka bezit ialah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu adalah kepunyaannya sendiri.
C.S.T Kansil; Bezit ialah menguasai atau mengambil manfaat atas suatu benda yang langsung atau tidak langsung, dengan perantaraan orang lain yang di bawah kekuatannya untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannya
Ada pula yang mengatakan bahwa Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Untuk bezit diharuskan adanya dua anasir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
Berdasarkan para pendapat di atas maka  istilah "seolah-olah"  kepunyaannya, menunjukkan bahwa benda tersebut bukanlah haknya sendiri. Tetapi walaupun benda itu bukan haknya sendiri, ia mendapat kekuatan yang dilindungi untuk menguasai, bahkan dapat mengambil manfaatnya benda tersebut, seperti bendanya sendiri.
Contoh Bezit :
  • A mendiami rumah yang dimilikinya. Dalam hal demikian maka A bukan saja pemilik tetapi juga ”bezitter” dari rumah dan arloji tersebut.
  • Kalau arloji A dicuri oleh B, maka A adalah tetap pemilik dari arloji tersebut. A adalah yang berhak atas arloji itu (keadaan nyata). Dalam hal ini B dinamakan bezitter yang beritikad buruk, sebab ia mengetahui bahwa ia bukanlah pemilik arloji tersebut.
  • A membeli sebidang tanah dari B. Dia mempagari dan menanami tanah tersebut. Tetapi ternyata bahwa yang dipagarinya dan ditanaminya itu termasuk pula sebagian tanah tetangga C, karena A mengira bahwa bagian tanah tersebut termasuk bidang tanah yang dibelinya. Dalam hal ini A adalah bezitter yang  beritikad baik dari bagian tanah (dari tetangga C) tersebut.
Cara memperoleh bezit
Pasal 538 BW, bezit (kedudukan berkuasa) atas sesuatu kebendaan diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaan nya, dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.
Menurut pasal 540 BW, cara memperoleh bezit dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1) Dengan jalan Occupatio
Artinya memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang membezit lebih dahulu. Jadi bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri yang mengambil barang secara langsung.
2) Dengan jalan Traditio (pengoperan)
Artinya memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Bezit diperoleh karena penyerahan dari orang lain yang sudah menguasainya terlebih dahulu.
Di samping dua cara diatas, bezit juga dapat diperoleh karena warisan. Menurut pasal 541 BW, segala sesuatu bezit yang merupakan bezit dari seorang yang telah meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacatnya. Menurut pasal 593 BW, orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang belum dewasa dan perempuan yang telah menikah dapat memperoleh bezit.
3. Fungsi Bezit
Bezit mempunyai 2 fungsi, yaitu :
  • Fungsi polisionil; Setiap Bezit mendapat perlindungan dari hukum, tanpa melihat atau mempersoalkan siapakah sebenarnya pemilik hak. Meskipun bezitter beritikad buruk (maksudnya menguasai suatu benda / bezit sekalipun dari kejahatan) tetap akan dilindungi oleh hukum sepanjang belum terbukti dengan putusan pengadilan bahwa bezitter tsb tidak berhak.  Jadi pihak yang merasa haknya dilanggar harus minta penyelesaiannya melalui polisi atau pengadilan.Inilah yg dimaksud dengan fungsipolisional yang ada padatiap bezit.
  • Fungsi Zakenrechtelijk; Bezit yang telah berjalan selama suatu jangka waktu tertentu dan bezitter tsb tidak mendapat protes dari pemilik sebelumnya maka bezit tersebut dapat berubah menjadi hak milik, yaitu melalui kadaluwarsa (lembaga Verjaring).

4. Syarat-Syarat  Bezit
Untuk adanya suatu bezit, harus dipenuhi ;
  • Adanya Corpus, yaitu harus ada hubungan antara benda yang bersangkutan dengan orang yang menguasai benda tersebut (bezitter). Kata menguasai dalam Pasal 529 KUHPerdata harus ditafsirkan secara luas, yaitu meliputi apa yang dalam kehidupan sehari-hari dianggap sebagai termasuk dalam pengertian dikuasai, seperti orang yang menyerahkan dan meminjamkan suatu barang masih dianggap menguasai barang miliknya, walaupun barang tersebut ditangan orang lain, karena ia pemilik masih berhak meminta kembali, dan bahkan berhak menjual. Kemudian barang-barang ditangan seorang kuasa, yang memegang untuk pemilik. Disini memegang benda dengan perantaraan orang lain (Pasal 529 jo 540 KUHPerdata).
  • Adanya Animus, yaitu hAdalah bahwa antara benda yang bersangkutan dengan orang yang menguasainya harus dikehendaki dan kehendak itu harus didasarkan oleh kehendak yang sah. Yang dimaksud kehendak yang sah adalah kehendak yang tidak ada paksaan dan bukan dari orang gila atau anak kecil.
Selain itu juga harus ada syarat-syarat : 
  • Perbuatan; Untuk memperoleh bezit harus ada perbuatan; perbuatan tersebut dapat timbul dari perbuatan sendiri atau dari perbuatan orang lain, asal perbuatan orang lain itu atas nama orang pertama.
  • Tujuan; Di samping perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan bezit itu, harus juga ada tujuan dari perbuatan itu untuk meletakkan benda yang dimaksud di bawah kekuasaan, atau untuk menyimpan benda itu di bawah pengawasan.
Cara untuk memperoleh bezit  sebagaimana diatur dalam Pasal 538 BW adalah dengan tindakan berupa menempatkan sesuatu benda di dalam kekuasaannya dengan maksud untuk tetapmempertahankannya bagi diri sendiri.
a. Occupatio/pernyataan secara sepihak
Yaitu mendaku atau menguasai bendanya. Cara perolehan bezit dengan cara ini tanpa memerlukan bantuan dari orang yang membezit terlebih dahulu. Ini dapat tertuju baik terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Jika tertuju padabenda bergerak ini bias terhadap benda yang tak ada pemiliknya.
b. Dengan jalan penyerahan sebagai buntut dari hubungan obligatoir.
Disini perolehan bezit dengan bantuan orang yang membezit terlebih dahulu. Membezit benda tak bergerak dengan jalan occupatio menimbulkan persoalan, yaitu sejak kapankan seseorang itu dapat dianggap sebagai bezitter dari benda bergerak itu?
Mengenai hal ini ada beberapa pendapat :
Menurut ajaran anaal bezit, yang dapat disimpulkan dari Pasal 545 KUHPerdata yang mengatakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak baru menjadi bezitter dari benda itu setelah mendudukinya selama satu tahun terus menerus tanpa gangguan dari seseuatu pihak.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak serta langsung menjadi bezitter dari benda tak bergerak itu. Dasarnya Pasal 529, 538 KUHPerdata.
Pendapat yang lain yaitu merupakan pendapat yang tengah-tengah, mengemukakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak serta merta menjadi bezitter dari benda itu, tetapi dalam jangka waktu satu tahun terhitung dari mulai dibezitnya benda itu orang yang sebenarnya berhak masih dapat menggugat kembali benda itu.
Dengan demikian untuk adanya bezit harus ada 2 unsur, yaitu : kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
5. Perbedaan Bezit dan Detentie
Setiap orang yang menguasai sebuah benda dan berkehendak untuk mempunyai benda itu bagi dirinya sendiri adalah bezitter (burgerlijk bezit). Sedangkan orang yang menguasai benda tanpa ia berkehendak untuk mempunyai benda itu bagi dirinya, melainkan ia menguasai benda tersebut berdasarkan adanya hubungan hukum yang tertentu dengan orang lain, misalnya karena perjanjian sewa atau perjanjian pinjam-meminjam. Mereka ini adalah pemegang (houlder) atau disebut juga detentor.
a. Bezitter yang beriktikad baik.
Di atur dalam Pasal 531 KUHPerdata. Seorang bezitter itu beriktikad baik, apabila ia pada saat memperoleh hak miliknya, ia tidak mengetahui cacat yang terdapat dalam dasar perolehan hak miliknya.
Perlindungan hokum yang diberikan kepada bezitter beriktikad baik diatur dalam pasal 548 KUHPerdata yaitu :
Sampai saat kebendaan itu dituntut di pengadilan, ia harus dianggap sebagai pemilik kebendaan.
Ia karena daluwarsa dapat menjadi pemilik.
Sampai saat kebendaan dituntut di pengadilan, ia berhak menikmati segala hasilnya.
Ia harus dipertahankan dalam kedudukannya, jika diganggu atau dipulihkan kemdali jika kehilangan kedudukannya itu.
b. Bezitter yang beriktikad buruk.
Di atur dalam Pasal 532 KUHPerdata. Seorang bezitter itu beriktikad buruk, apabila ia mengetahui atau seharusnya patut mengetahui bahwa benda itu milik orang lain atau bukan miliknya. Pada asasnya iktikad baik itu dipersangkakan dan iktikad buruk harus dibuktikan (Pasal 1965 KUHPerdata). Dengan demikian seseorang yang menguasai suatu benda dapat dianggap mempunyai kehendak untuk berkedudukan sebagai bezitter, dan jika ada pihak lain yang menyangkal keabsahan bezitnya harus membuktikan bahwa si bezitter beriktikad buruk.
Perlindungan hokum yang diberikan kepada bezitter beriktikad buruk diatur dalam Pasal 549 KUHPerdata.
Sampai saat kebendaan itu dituntut di pengadilan, ia harus dianggap sebagai pemilik kebendaan.
Ia berhak menikmati segala hasil kebendaannya, namun dengan kewajiban akan mengembalikannya kepada yang berhak.
Ia harus dipertahankan dalam kedudukannya, jika diganggu atau dipulihkan kembali jika kehilangan kedudukannya itu.
7. Bezit Terhadap Benda Bergerak
Mengenai bezit terhadap benda bergerak berlaku asas hokum yang terdapat dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
Pasal 1977 KUHPerdata terletak pada buku IV KUHPerdata, yang mengatur tentang masalah verjaring dengan tenggang waktu 0 tahun. Jadi siapapun yang membezit benda bergerak tidak atas nama, dalam hal ini seketika (0) bebas dari tuntutan pemilik.
Pasal 1977 KUHPerdata mendapatkan penafsiran dari para sarjana, yang menghasilkan beberapa teori, yaitu :
a. Ajaran bahwa detetie (houderschap) adalah eigendom.
Menurut ajaran ini mengenai benda bergerak detentie adalah paling lengkap, jadi mengenai benda bergerak tidak ada bezit atau eigendom. Konsekuensi dari ajaran ini adalah bahwa orang yang menitipkan, meminjamkan atau menyewakan barang bergerak kepada orang lain, kehilangan hak eigendomnya atas barang tersebut. Ia hanya mempunyai tuntutan perorangan pada orang yang menyimpan, meminjam, menyewa. Ia tak mempunyai hak kebendaan, tak mempunyai hak revindikasi atas barang tersebut.
b. Ajaran bahwa bezit adalah eigendom (eigendom theory).
Menurut ajaran ini istilah bezit dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata adalah bezit untuk dirinya sendiri dari pasal 529 KUHPerdata. Menurut pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata, mengenai benda bergerak, bezit berlaku sebagai title/alas hak yang lengkap, dan title yang paling lengkap adalah hak milik/eigendom. Ajaran ini mendasarkan kata undang-undang, kecuali dalam pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata. Jadi bezitter benda bergerak tidak atas nama adalah pemiliknya, asalkan bezitternya haurs beritikad baik.
c. Teori legitimasi.
Teori ini memandang pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata mempunyai 2 fungsi yaitu fungsi prosesuil dan fungsi materiil.
Fungsi prosesuil, di dalam suatu sengketa, pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata mempunyai fungsi bezitter cukup melegitimer dirinya sebagai pemilik dengan mengemukakan bezitnya saja. Hal ini berarti bezitter melegitimer diri sebagai pemilik. Pihak lain yang merasa mempunyai hak yang lebih kuat yang membuktikan.
Fungsi materiil, orang boleh beranggapan bahwa bezitter barang bergerak tidak atas nama adalah pemilik barang tersebut jika bezitter bersikap dan menimbulkan kesan bahwa ia adalah pemiliknya, sehingga barang siapa memperolah hak milik dari seseorang bezitter seperti itu dilindungi oleh pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata. Orang yang menerima penyerahan harus beritikad baik.
Teori legitimasi ini jika dihubungkan dengan pasal 548 KUHPerdata hanya mengabaikan salah satu syarat dari sahnya penyerahan, yaitu tidak perlu berasal dari orang yang wenang untuk menguasai bendanya, tetapi tetap mengharuskan adanya title yang sah untuk memproleh hak milik dari suatu benda.

8. Gugat Daripada Bezit.
Bezitter dilindungi oleh undang-undang dengan diberikan hak gugat bezit (bezitacti). Hak gugat hanya diberikan kepada bezitter burgerlijk bezit dan bukan detentor. Dan gugat bezit hanya dapat diajukan dalam hal ada gangguan, bukan karena hilang (pasal 550 KUHPerdata).
Gugat bezit dapat bewujud :
  • Minta pernyataan declaratoir dari hakim, bahwa ia bezitter dari benda itu.
  • Menuntut agar jangan mengganggu lebih lanjut atau gangguan dihentikan.
  • Minta pemulihan dalam keadaan semula.
  • Minta penggantian kerugian.
  • Cara Kehilangan Bezit.
Menurut Pasal 543 KUHPerdata, yaitu karena :
  • Binasanya benda.
  • Hilangnya benda.
  • Orang membuang benda.
  • Orang lain memperoleh bezit itu dengan jalan occupation atau tradition/penyerahan.

9. Hak- hak Yang Timbul Karena Bezit.
Bezitter untuk sementara waktu harus dianggap sebagai pemilik benda sampai saat haknya dituntut kembali di muka hakim.
Bezitter dapat memperoleh hak milik atas suatu benda karena daluwarsa
Bezitter berhak menikmati hasil kebendaan sampai saat terjadinya penuntutan kembali di muka hakim
Bezitter harus dipertahankan atau dipulihkan kedudukannya jika saat ia mendudukinya mendapatkan gangguan atau kehilangan kedudukannya.

1 comment:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete