Tuesday, February 5, 2013

Wanprestasi


Sebelum meninjau wanprestasi ada baiknya terlebih dahulu kita mengenal yang dimaksud dengan prestasi. Dalam suatu perjanjian, pihak-pihak yang bertemu salingmengungkapkan janjinya masing-masing dan mereka sepakat untuk mengikatkan dirisatu sama lain dalam Perikatan untuk melaksanakan sesuatu. Pelaksanaan sesuatu itu merupakan sebuah prestasi, yaitu yang dapat berupa:
  • Menyerahkan suatu barang (penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uangnya kepada penjual).
  • Berbuat sesuatu (karyawan melaksanakan pekerjaan dan perusahaan membayar upahnya).
  • Tidak berbuat sesuatu (karyawan tidak bekerja di tempat lain selain di perusahaantempatnya sekarang bekerja).

Jika debitur tidak melaksanakan prestasi-prestasi tersebut yang merupakankewajibannya, maka perjanjian itu dapat dikatakan cacat atau katakanlah prestasiyang buruk. Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. Wanpestasi dapat terjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Wanprestasi seorang debitur yang lalaiterhadap janjinya dapat berupa:
  • Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  • Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuasi dengan janjinya.
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi terlambat.
  • Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Debitur melakukan wanprestasi saat  saat membuat surat perjanjian telah ditentukansuatu waktu tertentu sebagai tanggal pelaksanaan hak dan kewajiban (tanggal penyerahan barang dan tanggal pembayaran). Dengan lewatnya waktu tersebut tetapihak dan kewajiban belum dilaksanakan.

Waktu terjadinya wanprestasi sulit ditentukan ketika di dalam perjanjian tidak disebutkan kapan suatu hak dan kewajiban harus sudah dilaksanakan. Bentuk prestasiyang berupa “tidak berbuat sesuatu” mudah sekali ditentukan waktu terjadinyawanprestasi, yaitu pada saat debitur melaksanakan suatu perbuatan yang tidak diperbolehkan itu.
Jika dalam perjanjian tidak disebutkan kapan suatu hak dan kewajiban harusdilaksanakan, maka kesulitan menentukan waktu terjadinya wanprestasi akanditemukan dalam bentuk prestasi “menyerahkan barang” atau “melaksanan suatu perbuatan”. Di sini tidak jelas kapan suatu perbuatan itu harus dilakasanakan, atausuatu barang itu harus diserahkan. Untuk keadaan semacam ini, menurut hukum perdata, penentuan wanprestasi didasarkan pada surat peringatan dari debitur kepadakreditur yang biasanya dalam bentuk somasi (teguran). Dalam peringatan itu kreditur meminta kepada debitur agar melaksanakan kewajibannya pada suatu waktutertentu yang telah ditentukan oleh kreditur sendiri dalam surat peringatannya.Dengan lewatnya jangka waktu seperti yang dimaksud dalam surat peringatan,sementara debitur belum melakasanakan kewajibannya, maka pada saat itulah dapatdikatakan telah terjadi wanprestasi.
Debitur yang wanprestasi kepadanya dapat dijatuhkan sanksi, yaitu berupa membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, danmembayar biaya perkara bila sampai diperkarakan secara hukum di pengadilan.Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yangdirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karenaadanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun pwanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaianatau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telahditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakandebitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
  3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yangmelakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsur, yakni:
  1. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudahdikeluarkan oleh salah satu pihak;
  2. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yangdiakibat oleh kelalaian si debitor;
  3. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudahdibayangkan atau dihitung oleh kreditor.


1 comment:

  1. Caesars Palace Hotel and Casino - Mapyro
    Casino Location, Palace Palace 서울특별 출장샵 Hotel and 보령 출장안마 Casino Map. 경기도 출장안마 Find your way around the casino, find where everything 목포 출장샵 is located 대구광역 출장마사지 with these helpful reviews.

    ReplyDelete