Friday, January 25, 2013

Benda Menurut Hukum Perdata


A. Pengertian Benda dan Hukum Benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Pengertian benda (zaak) dalam perpekstif hukum dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata, sebagai berikut :
Menurut paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dikuasai oleh hak milik.
Istilah hukum benda merupakan terjemahan dari istilah dallam bahasa belanda, yaitu Zakenrecht. Dalam perpekstif perdata (privatrecht), yaitu hukum harta kekayaan mutlak.
Dalam kamus hukum disebutkan pengertian hukum benda, yaitu :
Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
Menurut tititk tri wulan tutik, hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta kekayaan mutlak disebut juga dengan hukum kebendaan : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini, melahirkan hak kebendaan (zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai ssesuatu benda didalam tangan siapapun benda itu. Menurut titik tri wulan tutik mengemukakan pengertian hukum kekayaan relatif yang merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, yaitu : ketentuan yang mengatur utang piutang atau yang timbul karena adanya perjanjian. Hukum harta kekayaan relatif disebut juga dengan  hukum perikatan. Yaitu : hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang lain. Hubungan hukum ini menimbulkan hak terhadap seseorang atau perseorangan (personalijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang untuk menuntut seseorang yang lain untuk berbuay sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Menurut P.N.H.Simanjuntak, hukum benda yaitu: Hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo, bahwa huum kebendaan ialah semua kaidah hukum  yang mengatur apa yang diartikan dengan  benda dan mengatur hak-hak atas benda.
Menurut Prof. L.. J Van Apel Doorn, yaitu: hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
Menurut Prof Sri Soedewi Masjchoen Sofwan juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur dalam hukum benda itu, sebagai berikut: Apa yang diatur dalam dalam hukum benda itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagran yang terbesar mengatur mengeras macam-macam hak kebendaan.
Menurut subekti membagi menjadi 3 benda :
  1. Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh setiap orang.
  2. Benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja.
  3. Benda adalah sebagai objek hukum.

Dari uraian diatas, intinya dari hukum benda atau hukum kebendaan itu adalah serangkaian keetentuan huum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subyek hukum) dengan benda (objek dari hak milik) yang melahirkan berbagai hak kebendaan (Zakelijk recht). Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan sesuatu benda dimanapun bendanya berada.  disini adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda dan hak-hak kebendaan.

B. Macam-macam Benda dan Asas-asas Hukum Benda
Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata.
KUH perdata membeda-bedakan benda dalam berbagai macam,
1. Kebendaan dibedakan atas benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata)
2. Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata)
3. Kebendaan dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) (pasal 505 KUH perdata), pembedaan kebendaan demikian ini diatur dalam pasal-pasal 503,504 dan 505 KUH perdata yang berbunyi sebagai berikut: (pasal 503, tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh/ tidak bertubuh), (pasal 504, tiap-tiap kebendaan adalah bergerak atau tidak bergerak, satu sama lain menurut ketentuan-ketentuan dalam kedua bagian berikut), (pasal 505, tiap-tiap kebendaan bergerak adalah dapat dihabiskan/tak dapat dihabiskan kebendaan terlepas dn benda-benda sejenis itu, adalah kebendaan bergerak). Selain itu, baik didalam buku I dan buku II KUH Perdata, kebendaan dibedakan atas benda yang sudah ada (tegenwoordige zaken) dan benda yang baru akan ada (taekomstige zaken) (pasal 1134 KUH Perdata) dibedakan lagi atas kebendaan dalam perdagangan (zaken in de handel) dan benda diluar perdagangan (zaken buiten de handel) (pasal 1332 KUH Perdata), kemudian kebendaan dibedakan lagi benda yang dapat dibagi (deelbare zaken) dan benda yang tidak dapat dibagi (ondeelbare zaken) (pasal 1163 KUH Perdata), serta akhirnya kebendaan dibedakan atas benda yang dapat diganti (vervangbare zaken) dan benda yang tidak dapat dibagi (onvervange zaken) (pasal 1694 KUH Perdata). Pembedaan benda yang sangat penting yaitu pembedaan atas benda bergerak dan tidak bergerak serta benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. Pembedaan macam kebendaan berdasarkan totalitas bendanya :
Didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 500 dan pasal 501 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut :Pasal 500
“Segala apa yang kaarena hukum perlekatan termasuk dalam sesuatu kebendaan sepertipun segala hasil dari kebendaan itu, baik hasil karena alam maupun hasil karena pekerjaan orang lain, selama yang akhir-akhir ini melekat paada kebendaan itu laksana dan akar terpaut pada tanahnya, kesemuanya itu adalah bagian dari pada kebendaan tadi”
Pasal 501
“Dengan tak mengurai ketentuan-ketentuan istimewa menurut undang-undang atau karena perjanjian tiap-tiap hasil perdata adalah bagian dari pada sesuatu kebendaan, jika dan selama hasil itu belum dapat ditagih”.
Dari pasal-pasal diatas benda dapat dibagi menjadi benda pokok (utama) dan benda perlekatan. Benda pokok adalah benda yang semula telah dimiliki oleh seseorang tertentu, sedangkan benda perlekatan adalah setiap yang (1) karena perbuatan alam ; (2) karena perbuatan manusia ; (3) karena hasil perdata yang belum dapat ditagih.
Benda tak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Ada 3 golongan benda tak bergerak, yaitu :
1. Benda menurut sifatnya tak bergerak dapat dibagi menjadi 3 macam :
  • Tanah
  • Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang (seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang belum dipetik, dan sebagainya)
  • Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan diatas tanah, yaitu karena tertanam dan terpaku seperti tanaman.

2. Benda yang menurut tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tak bergerak, yaitu :
  • Pada pabrik ; segala macam mesin-mesin katel-katel dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya terus-menerus berada disitu untuk digunakan dalam menjalankan pabrik.
  • Pada suatu perkebunan ; segala sesuatu yang dapat digunakan rabuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan lain-lain.
  • Pada rumah kediaman ; segala kacak, tulisan-tulisan, dan lain-lain serta alat-alat untuk menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding, sarang burung yang dapat dimakan (walet)
  • Barang reruntuhan dari suatu bangunan, apabila dimaksudkan untuk dipakai guna untuk mendirikan lagi bangunan itu.

3. Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda tak bergerak, yaitu :
  • Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak (seperti : hak opstal, hak hipotek, hak tanggungan dan sebagainya)
  • Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas (WvK)

Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan dalam undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak. Ada 2 golongan benda bergerak, yaitu:
  1. Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat dipindah atau dipindahkan dari suatu tempat ketempat lain. Misalnya : kendaraan (seperti : sepeda, sepeda motor, mobil); alat-alat perkakas (seperti : kursi, meja, alat-alat tulis)
  2. Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda bergerak adalah segala hak atas benda-benda bergerak. Misalnya : hak memetik hasil, hak memakai, hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang, hak menuntut dimuka pengadilan agar uang tunai atau benda-benda beregerak diserahkan kepada seseorang (penggugat), dan lain-lain.

Perbedaan mengenai benda bergerak dan benda tak bergerak tersebut penting artinya, karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut, misalnya : pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
  • Mengenai hak bezit; Untuk benda bergera ada ketentuan dalam pasaL 1997 ayat (1) BW yang menentukan, barang siapa yang menguasai bendaa bergerak dianggap ia sebagai pemiliknya.
  • Mengenai pembebanan (bezwaring); Terhadap benda bergerak harus digunakan lembaga jaminan gadai (pand). Sedangkan benda tak bergerak harus digunakan lembaga jaminan hyphoteek. (pasal 1150 dan pasal 1162 BW).
  • Mengenai penyerahan (levering); Pasal 612 BW menetapkan bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan benda tak bergerak, menurut pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
  • Mengenai kedaluarsa (verjarinng); Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab bezti sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa. Seseorang dapat mempunyai hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive verjaring”.
  • Mengenai penyitaan (beslag); Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut kembali suatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang lain.

Benda yang musnah
Sebagaimana diketahui, bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum. Maka benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah, kegunaan benda-benda itu terletak pada kemusnahannya. Misalnya : makanan dan minuman, kalau dimakan dan diminum (artinya musnah) baru memberi manfaat bagi kesehatan.
Benda yang tetap ada
Benda yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu musnah, tetapi memberi manfaat bagi pemakaiannya. Seperti : cangkir, sendok, piring, mobil, motor, dan sebagainya.
Benda yang dapat diganti dan benda yang tak dapat diganti
Menurut pasal 1694, BW pengambilan barang oleh penerima titipan harus in natura, artinya tidak boleah diganti oleh benda lain. Oleh karena itu, maka perjanjian pada penitipan barang umumnya hanya dilakukan mengenai benda yang tidak musnah.
Bilamana benda yang dititipkan berupa uang, maka menurut pasal 1714 BW, jumlah uang yang harus dlkembalikan harus dalam mata uang yang sama pada waktu dititipkan, baik mata uang itu telah naik atau turun nilainya. Lain halnya jika uang tersebut tidak dititipkan tetapi dipinjam menggantikan, maka yang menerima pinjaman hanya diwjibkan mengembalikan sejumlah uang yang sama banyaknya saja, sekalipun dengan mata uang yang berbeda dari waktu perjanjian (pinjam mengganti) diadakan.
Benda yang diperdagangkan
Benda yang diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan objek (pokok) suatu perjanjian. Jadi semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian dilapangan harta kekayaan termasuk benda yang dipertahankan.
Benda yang tak diperdagangkan
Benda yang tak diperdagangkan adalah benda-benda yang tidak dapat dijadikan objek (pokok) suatu perjanjin dilapangan harta kekayaan.

C. Asas-asas Hukum Benda
Berdasarkan dengan asas perlekatan, KUH Perdata membedakan menjadi asas perlekatan vertikal dan asas perlekatan horizontal :
  1. Asas perlekatan vertikal : seegala sesuatu yang melekat pada tanah, yang merupakan hasil alam, maupun hasil perbuatan manusia, termasuk hasil perdata dianggap merupakan dan menjadi satu kesatuan dangan bidang tanah tersebut.
  2. Asas perlengkapan horisontal : perlekatan yang terjadi misalnya antara balkon dengan rumah tinggal, atau gudang bawah tanah dengan hrumah dari mana dudang tersebut dapat dimasuki

Dalam doktrin ilmu hukum benda juga dapat dibedakan :
  • Benda tambahan : merupakan buh-buah atau hasil-hasil dari status benda pokok yang dalam hal ini buah atau hasil tersebut terwujud dalam bentuk hasil alam, hasil pekerjaan manusia, dan hasil perdata yang telah dapat di tagih.
  • Benda ikutan : yang mengikuti status benda pokok, yang tanpa benda pokok tersebut benda ikutan ini tidak akan mempunyai arti, meskipun benda ikutan ini sendiri tidak melekat pada benda pokoknya.
Pembedaan macam kependaan berdasarkan kepemilikannya ;

Ketentuan dalam pasal 519 KUH Perdata menyatakan bahwa ada kebendaan yang bukan milik siapapun juga, kebendaan lainnya milik Negara, milik badan kesatuan atau milik seseorang. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 519 KUH Perdata, maka suatu bisa merupakan:
  1. Kebendaan (bergerak) yang tidak ada pemiliknya (Rer Nullius)
  2. Kebendaan milik negara
  3. Kebendaan milik Badan Kesatuan, yaitu kebendaan milik bersama dari perkumpulan-perkumpulan
  4. Kebendaan milik seseorang, yaitu kebendaan milik satu orang atau lebih dalam perseorangan.

D. Hak kebendaan dan macam-macamnya
Hak kebendaan dalam hukum perdata dan perundang-undangan membagi hak keperdataan tersebut dalam 2 hal, yaitu: hak mutlak (absolut) dan hak nisbi
Hak absolut adalah suatu hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang, yang merupakan bagian dari hak keperdataan. Hak absolut ini dapat dibedakan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  1. Hak absolut atas suatu benda, disebut juga hak kebendaan. (Zakelijke Recht) yang diatur dalam buku II KUH Perdata
  2. Hak absolut yang juga berkaitan dengan  pribadi seseorang, disebut juga hak kepribadian ( Persoonlijkheids Recht), misalnya hak hidup, hak merdeka atas kehormatan, dll.
  3. Hak absolut yang berkaitan dengan orang dan keluarga, disebut juga hak kekeluargaan (Familieheids Recht), misalnya hak-hak yang timbiul dari hubungan hukum antara orang tua dan anak, antara wali dan anak.
  4. Hak absolut atas benda tida berwujud, disebut juga hak immateriel recht, misalnya hak merek, hak paten, dan hak cipta.

Hak nisbi (relatif) atau hak perseorangan (persoonlijk)
Hak nisbi yaitu suatu hak yang hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja (hak suatu tuntutan/ penagihan terhadap sesorang). Hak ini timbul karena adanya hubungan perhutangan, undang-undang, dan sebagainya.
Dalam buku II KUH Perdata diatur pula mengenai berbagai hak kebendaan, sehubungan dengan itu ketentuan dalam pasal 528 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut : “Atas sesuatu kebendaan, seorang dapat mempunyai, baik suatu  kedudukan berkuasa, baik hak milik, baik hak waris, baik hak pakai hasil, baik hak pengabdian tanah, baik hak gadai atau hipotik”.
Maka hak-hak kebendaan adalah sebagai berikut :
  1. Hak Bezit atau keadaan berkuasa atas suatu benda
  2. Hak milik atas suatu benda
  3. Hak waris suatu benda
  4. Hak pakai hasil
  5. Hak pengabdian tanah
  6. Hak gadai (Pand)
  7. Hak hipotik (Hypotheek).

Adapun beberapa hak atas tanah yang diatur dalam UUPA antara lain :
  • Hak milik, hak guna usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara.
  • Hak guna bangunan, yaitu hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri dalam batas waktu tertentu, maksimal 30 tahun.
  • Hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau orang lain.
  • Hak sewa, yaitu hak menggunakan tanah orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.


D. Cara Mengalihkan Hukum Benda
Misalnya dua orang atau lebih bersama-sama membeli sebuah buku, maka buku tersebut akan menjadi milik bersama, apabila hak milik dari sebuah buku tersebut dirubah menjadi hak milik perseorangan, maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara orang-orang yang sudah membeli sebuah buku tersebut, dengan kata lain buku yang telah mereka beli dengan cara iuran atau apa bisa diganti dengan uang sesuai dengan sebuah kesepakatan yang telah mereka buat. Dari sini hukum suatu benda akan beralih dari hukum benda suatu kelompok menjadi hukum benda milik perorangan.

4 comments:

  1. Assalammualaikum, terima kasih info yang bergunanya.!

    numpang link Cara Menyembuhkan Infeksi Saluran Pencernaan

    ReplyDelete
  2. Ikan dan burunh yg ada di alam apakah bisa disebut benda dalam pengertian-pengertian di atas ?? Mohon tanggapannya :)

    ReplyDelete
  3. Assslamualaikum mohon jelaskn ketegori pembagian benda menurut BW. Mohon tanggapannya😢

    ReplyDelete
  4. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete