Friday, July 11, 2014

Perlindungan Konsumen


Hukum perlindungan konsumen menurut Nasution adalah “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah berbagai fihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, didalam pergaulan hidup”.
Sedangkan hukum perlindungan konsumen diartikan sebagai: “keseluruhan asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengataur dan melindungi konsumen dalam hubungan masalahnya para menyedia barang atau jasa konsumen”.
Pada dasarnya, baik hukum konsumen maupun hukum perlindungan konsumen membicarakan yang sama yaitu kepentingan hukum (hak-hak konsumen) bagaimana hak-hak konsumen itu diakui dan diatur didalam hukum serta bagai mana ditegakkan diperaktek hidup bermasyarakat, itulah yang menjadi materi pembahasannya dengan demikian, hukum perlindungan konsumen atau hukum konsumen dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produksen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya.
Kata keseluruhan dimaksutkan untuk menggambarkan bahwa didalamnya termasuk seluruh pembedaan hukum menurut jenisnya. Jadi, termasuk didalamnya, baik peraturan perdata, pidana, administrasi Negara maupun hukum internasional. Sedangkan cakupannya adalah; hakdan kewajiban serta cara-cara pemenuhannya dalam usaha untuk dalam usaha untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu bagi konsumen mulai dari usahanya untuk mendapatkan kebutuhannya dari produksen, miliputi; informasi memilih, harga sampai pada akibat-akibat yang timbul karna penggunaan kebutuhan itu.
Dengan demikian, jika perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin segala kepastian pemenuhan hak-hak konsumen sebagai wujud perlindungan kepada konsumen, maka hukum perlindungan konsumen tiada lain adalah hukum yang mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujutnya perlindungan hukum terhadap pentingnya konsumen.
Undang-undang perlindungan konsumen terealisasi pada 1999 melalui undang-undang nomor 8 yang di undangkan pada tanggal 20 april dalam lembaran Negara Nomer 42 dan berlaku efektif satu tahun setelah diundangkan yaitu sejak tanggal 20 april 2000.
Dalam berbagai literatur ditemukan sekurang-kurangnya dua istilah mengenai hukum yang mempersoalkan konsumen, yaitu “hukum konsumen“ dan “hukum perlindungan konsumen“. Istilah “hukum konsumen“ dan “ hukum perlindungan konsumen“ sudah sangat sering terdengar. Namun, belum jelas benar apa saja yang masuk ke dalam materi keduanya. Juga, apakah kedua “cabang“ hukum itu identik.
Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat, sekaligus tujuan hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Jadi, sebenarnya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasnya.
Oleh Az. Nasution dijelaskan bahwa kedua istilah itu berbeda, yaitu bahwa hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen. Hukum konsumen menurut beliau adalah :
Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.
Sedangkan hukum perlindungan konsumen diartikan sebagai :
Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen.
Pada dasarnya, baik hukum konsumen maupun hukum perlindungan konsumen membicarakan hal yang sama, yaitu kepentingan hukum (hak-hak) konsumen. Bagaimana hak-hak konsumen itu diakui dan diatur di dalam hukum serta bagaimana ditegakkan di dalam praktik hidup bermasyarakat, itulah yang menjadi materi pembahasannya. Dengan demikian, hukum perlindungan konsumen atau hukum konsumen dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya.
Dengan demikian, jika perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian pemenuhan hak-hak konsumen sebagai wujud perlindungan kepada konsumen, maka hukum perlindungan konsumen tiada lain adalah hukum yang mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 memberi pengertian perlindungan konsumen sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen tersebut antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab (konsideran huruf d, UU).
Khusus mengenai perlindungan konsumen, menurut Yusuf Shofie, undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia mengelompokkan norma-norma perlindungan konsumen ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
  1. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
  2. Ketentuan tentang pencantuman klausula baku.
Dengan adanya pengelompokan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari atau akibat perbuatan yang dilakukan pelaku usaha. Berkenaan dengan perlindungan konsumen dapat dirinci bidang-bidang perlindungan konsumen, yaitu sebagai berikut :
  1. keselamatan fisik;
  2. peningkatan serta perlindungan kepentingan ekonomis konsumen;
  3. standar untuk keselamatan dan kualitas barang serta jasa;
  4. pemerataan fasilitas kebutuhan pokok;
  5. upaya-upaya untuk memungkinkan konsumen melaksanakan tuntutan ganti kerugian;
  6. program pendidikan dan penyebarluasan informasi;
  7. pengaturan masalah-masalah khusus seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.
Sementara itu, Janus Sidabalok mengemukakan ada 4 (empat) alasan pokok mengapa konsumen perlu dilindungi, yaitu sebagai berikut :
  1. Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa
  2. Sebagaimana diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut UUD 1945;
  3. Melindungi konsumen perlu untuk menghindarkan konsumen dari dampak negative penggunaan teknologi;
  4. Melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional;
  5. Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Sedangkan menurut Setiawan, perlindungan konsumen mempunyai 2 (dua) aspek yang bermuara pada praktik perdagangan yang tidak jujur (unfair trade practices) dan masalah keterikatan pada syarat-syarat umum dalam suatu perjanjian. Dalam pandangan ini secara tegas dinyatakan bahwa upaya untuk melakukan perlindungan konsumen disebabkan adanya tindakan-tindakan atau perbuatan para pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas bisnisnya yang tidak jujur sehingga dapat merugikan konsumen, praktek-praktek yang dijalankan salah satunya mengunakan bahan kimia sebagai bahan campuran dalam pengawetan makanan, misalanya formalin.
Menurut Ali Mansyur, kepentingan konsumen dapat dibagi menjadi empat macam kepentingan, yaitu sebagai berikut :
1. Kepentingan fisik;
Kepentingan fisik berkenaan dengan badan atau tubuh yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan tubuh dan jiwa dalam penggunaan barang dan/atau jasa. Kepentingan fisik ini juga berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan jiwa. Kepentingan fisik konsumen ini harus diperhatikan oleh pelaku usaha.
2. Kepentingan sosial dan lingkungan;
Kepentingan sosial dan lingkungan konsumen adalah terwujudnya keinginan konsumen untuk memperoleh hasil yang optimal dari penggunaan sumbersumber ekonomi mereka dalam mendapatkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan hidup, sehingga konsumen memerlukan informasi yang benar mengenai produk yang mereka konsumen, sebab jika tidak maka akan terjadi gejolak sosial apabila konsumen mengkonsumsi produk yang tidak aman.
3. Kepentingan ekonomi;
Kepentingan ekonomi para pelaku usaha untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya adalah sesuatu yang wajar, akan tetapi dayabeli konsumen juga harus dipertimbangkan dalam artian pelaku usaha jangan memikirkan keuntungan semata tanpa merinci biaya riil produksi atas suatu produk yang dihasilkan.
4. Kepentingan perlindungan hukum.
Kepentingan hukum konsumen adalah akses terhadap keadilan (acces to justice), konsumen berhak untuk dilindungi dari perlakuan-perlakuan pelaku usaha yang merugikan.

------------------------------------------
Az. Nasution, Konsumen Dan Hukum, Jakarta: Sinar Harapan, 1995
M. Ali Mansyur, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Genta Press, 2007
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,  2010

No comments:

Post a Comment